Struktur Organisasi
Senin, 22 November 2010
, Posted by Selamat Datang di Desa Cabbeng at 21.30
Dasar organisasi Desa Cabbeng adalah sebagai berikut ini ;
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( lembar negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran negara Nomor 3839 ) ;
- Permendagri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
- Pimpinan adalah Kepala Desa
- Unsur Pembantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang terdiri atas ;
- Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa
- Kepala-kepala Urusan memberikan pelayanan staf atau ketatausahaan diantaranya :
- - Kepala Urusan Pemerintahan
- - Kepala Urusan Pembangunan dan Perekonomian
- - Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
- - Kepala Urusan Keuangan
- - Kepala Urusan Umum
Sekarang ini mempunyai 0 komentar: