DS CABBENG !
DESA CABBENG
MENUJU DESA MANDIRI
Kontak : 081342277736.

DESA CABBENG

Badan Usaha Milik Pemerintah Desa

Rabu, 24 November 2010 , Posted by Selamat Datang di Desa Cabbeng at 07.37

Badan Usaha Milik Pemerintah Desa

DASAR HUKUM:

   1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999  Nomor 60, tambahan Lembaran        Negara Nomor 3839)
   2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri        Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan        Desa ;
   3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
   4. Peraturan Daerah Kabupaten bone Nomor ......... Tahun .................. tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan              Pengawasannya.
   5. Peraturan Desa Cabbeng    Nomor ...... tahun .......

PROFIL

Desa sebagai satu kesatuan wilayah hukum dan merupakan pemerintahan terbawah dalam tata pemerintahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU 22/99 dan PP 76/2001, dituntut untuk mampu berupaya semaksimal mungkin dalam menggali dan memunculkan potensi sumber-sumber penerimaan yang diharapkan dapat menopang kebutuhan dana pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemandirian sebuah desa tercermin pada seberapa besar desa itu mampu membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan secara swadaya melalui peningkatan pendapatan asli Desa secara terarah dan berkelanjutan, dengan mengelola sumber-sumber (potensi) desa yang dimiliki dan dikelola sendiri sehingga ketergantungan pada subsidi / bantuan pemerintah akan semakin kecil, terutama bagaimana desa dapat menggali dan mengembangkan sumber-sumber baru bagi pembiayaan pembangunan dengan tidak membebani masyarakat lebih berat, dengan mengupayakan peningkatan pada bidang perekonomian (non fisik) yang menganut pola pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kerakyatan.

Desa Cabbeng , yang memiki luas wilayah ............ Ha  berlokasi di  Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, dengan jumlah penduduk ....... jiwa dan memiliki potensi angkatan kerja yang berusaha diberbagai sektor informal dan non formal memiliki potensi untuk dikembangkan.
Dari data-data yang  diperoleh melalui data potensi desa kegiatan angkatan kerja disektor informal meliputi berbagai bidang.

Semua potensi tersebut dapat dikembangkan melalui program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Tentunya tidak semua potensi itu dapat dirangkul melalui BUMDES
Kesuksesan sebuah program membutuhkan waktu yang panjang, kerja keras disertai kejujuran dan dukungan baik dari Pemerintah, Pihak Swasta, Dinas dan Instansi terkait dan yang lebih penting tingginya nilai peran serta masyarakat untuk bersama-sama terlibat di sektor pembangunan. Langkah-langkah program yang akan kami lakukan, kami tuangkan di dalam dokumen perencanan yang terbagi ke dalam 3 bidang kegiatan yaitu :

   1. Penguatan institusi unit usaha yang ada

   2. Penguatan dan pengembangan jaringan dengan mitra BUMDES

   3. Pembukaan unit usaha baru


Ketiga  bidang kegiatan ini disusun berdasarkan skala prioritas setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari berbagai pihak khususnya BAMUS dan Pemerintah Desa cabbeng, dan dituangkan dalam rencana kerja Badan pengelola BUMDES Cabbeng

Artikel Terkait



Sekarang ini mempunyai 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

DESA CABBENG KECAMATAN DUA BOCCOE KABUPATEN BONE

DESA CABBENG !
DESA MANDIRI
Desa Cabbeng
INFORMASI