DS CABBENG !
DESA CABBENG
MENUJU DESA MANDIRI
Kontak : 081342277736.

DESA CABBENG

SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI DESA CABBENG KECAMATAN DUA BOCCOE

Marley And Me

MENUJU DESA MANDIRI

Crank:High Voltage

MENUJU MASYARAKAT MADANI

WATCHMEN - The Movie

MARI SATUKAN LANGKAH

Bedtime Stories

INDAHNYA KEBERSAMAAN

Bedtime Stories

DESA CABBENG MULAI BERBENAH DIRI

Bedtime Stories

MARI BERJUANG UNTUK RAKYAT

Bedtime Stories
DESA CABBENG KECAMATAN DUA BOCOOE

Badan Usaha Milik Pemerintah Desa

Posted by Selamat Datang di Desa Cabbeng on Rabu, 24 November 2010 , under | komentar (0)



Badan Usaha Milik Pemerintah Desa

DASAR HUKUM:

   1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999  Nomor 60, tambahan Lembaran        Negara Nomor 3839)
   2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri        Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan        Desa ;
   3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
   4. Peraturan Daerah Kabupaten bone Nomor ......... Tahun .................. tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan              Pengawasannya.
   5. Peraturan Desa Cabbeng    Nomor ...... tahun .......

PROFIL

Desa sebagai satu kesatuan wilayah hukum dan merupakan pemerintahan terbawah dalam tata pemerintahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU 22/99 dan PP 76/2001, dituntut untuk mampu berupaya semaksimal mungkin dalam menggali dan memunculkan potensi sumber-sumber penerimaan yang diharapkan dapat menopang kebutuhan dana pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemandirian sebuah desa tercermin pada seberapa besar desa itu mampu membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan secara swadaya melalui peningkatan pendapatan asli Desa secara terarah dan berkelanjutan, dengan mengelola sumber-sumber (potensi) desa yang dimiliki dan dikelola sendiri sehingga ketergantungan pada subsidi / bantuan pemerintah akan semakin kecil, terutama bagaimana desa dapat menggali dan mengembangkan sumber-sumber baru bagi pembiayaan pembangunan dengan tidak membebani masyarakat lebih berat, dengan mengupayakan peningkatan pada bidang perekonomian (non fisik) yang menganut pola pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kerakyatan.

Desa Cabbeng , yang memiki luas wilayah ............ Ha  berlokasi di  Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, dengan jumlah penduduk ....... jiwa dan memiliki potensi angkatan kerja yang berusaha diberbagai sektor informal dan non formal memiliki potensi untuk dikembangkan.
Dari data-data yang  diperoleh melalui data potensi desa kegiatan angkatan kerja disektor informal meliputi berbagai bidang.

Semua potensi tersebut dapat dikembangkan melalui program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Tentunya tidak semua potensi itu dapat dirangkul melalui BUMDES
Kesuksesan sebuah program membutuhkan waktu yang panjang, kerja keras disertai kejujuran dan dukungan baik dari Pemerintah, Pihak Swasta, Dinas dan Instansi terkait dan yang lebih penting tingginya nilai peran serta masyarakat untuk bersama-sama terlibat di sektor pembangunan. Langkah-langkah program yang akan kami lakukan, kami tuangkan di dalam dokumen perencanan yang terbagi ke dalam 3 bidang kegiatan yaitu :

   1. Penguatan institusi unit usaha yang ada

   2. Penguatan dan pengembangan jaringan dengan mitra BUMDES

   3. Pembukaan unit usaha baru


Ketiga  bidang kegiatan ini disusun berdasarkan skala prioritas setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari berbagai pihak khususnya BAMUS dan Pemerintah Desa cabbeng, dan dituangkan dalam rencana kerja Badan pengelola BUMDES Cabbeng

PKK

Posted by Selamat Datang di Desa Cabbeng on , under | komentar (0)



PKK
PKK Desa Cabbeng Kecamatan Dua BoccoE

DASAR HUKUM :

1. Kep. Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 53 tahun 2000
2. Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 411.4/SK.1468-Bangdes/1984
3. Surat Keputusan Bupati Bone Nomor .....Tahun
4. Surat Keputusan Kepala Desa Cabbeng Nomor : .........-Pem/SK/Tahun

Tim Penggerak PKK Desa Cabbeng
Ketua : SUZIYANTI

Sekretaris :..........................

VISI DAN MISI

Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai dan berbudi pekerti luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

TUJUAN :

Memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tim Penggerak PKK Desa Cabbeng bekerja sama dengan Tim Pembina LPM mewujudkan peran serta aktif dalam menyukseskan program pembangunan melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. - Jumlah kelompok PKK Dusun , RT,RW ,Dasa Wisma, Kader Umum dan Kader khusus di Desa Cabbeng sebagai berikut :

1. Kelompok PKK Dusun : ....... Kelompok
2. Kelompok PKK : ....... Kelompok
3. Kelompok PKK RT : ...... Kelompok
4. Kelompok Dasa wisma : ........ Kelompok
5. Kader Umum : ....... Kader
6. Kader khusus : ........ Kader

DESA CABBENG KECAMATAN DUA BOCCOE KABUPATEN BONE

DESA CABBENG !
DESA MANDIRI
Desa Cabbeng
INFORMASI