LPMD
Rabu, 24 November 2010
, Posted by Selamat Datang di Desa Cabbeng at 07.14
LPMD
DASAR HUKUM :
1. UU Nomor 22 tahun 1999 Pasal 111
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
3. Perda Kab. Bone Nomor ........ Tahun ..........
4. Peraturan Desa Cabbeng Nomor ......... Tahun ....................
LPM Desa Cabbeng Kecamatan Dua BoccoE
Ketua : ...................
Wakil Ketua : .........................
Sekretaris : ......................
TUGAS DAN FUNGSI
Membantu Pemerintah Desa dibidang perencanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif untuk melaksanakan dan mengendalikan pembangunan secara terpadu baik yang berasal dari berbagai kegiatan pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.
Sekarang ini mempunyai 0 komentar: